DALIL DARI ALQUR’AN
1. Allah ta’ala berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا، وَاتَّقُوا اللَّهَ، إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Ambillah
apa yang datang dari Rosul, dan tinggalkanlah apa yang dilarangnya! Dan
takutlah kalian kepada Allah, karena sesungguhnya Allah itu Maha Keras
siksa-Nya (al-Hasyr: 7)
Ayat ini menyuruh kita untuk menjalankan
semua tuntunan Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, sekaligus memerintah
kita untuk meninggalkan semua larangan beliau. Dan sebagaimana kita
tahu dalam kaidah ushul fikih, bahwa “setiap perintah dalam Alqur’an dan
Sunnah, itu menunjukkan suatu kewajiban, kecuali ada dalil khusus yang
merubahnya”.
Sehingga ayat ini secara tidak langsung, mewajibkan kita
untuk memelihara jenggot… Mengapa? Karena banyaknya perintah dari Rosul
-shollallohu alaihi wasallam-, untuk memelihara jenggot, dan setiap
perintah beliau itu menunjukkan kewajiban, kecuali ada dalil khusus yang
merubahnya.
2. Allah ta’ala berfirman:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka hendaklah mereka yang menyalahi perintah Rosul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa adzab yang pedih (an-Nur: 63)
Dalam
ayat ini, Allah memperingatkan hamba-Nya; jika mereka melanggar
perintah Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, maka Dia akan menimpakan
cobaan dan adzab yang pedih kepada mereka. Dan diantara perintah beliau
adalah perintah memanjangkan jenggot. Itu berarti ayat ini secara tidak
langsung memperingatkan kita untuk tidak memangkas jenggot.
3. Allah ta’ala berfirman:
قَالَ يَبْنَؤُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي
Dia (Nabi Harun) menjawab: “Wahai putra ibuku! Janganlah engkau pegang jenggotku, jangan pula kepalaku!”
Ayat
ini mengabarkan pada kita, bahwa Nabi Harun pada masa hidupnya
memelihara jenggotnya… Jika ayat ini kita padukan dengan ayat lain yang
berbunyi:
أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ
Mereka (para Nabi) itulah yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka (al-An’am: 90)
Maka
kita akan tahu bahwa kita -Umat Muhammad- diperintah untuk memelihara
jenggot. Itu karena diantara petunjuk para Nabi terdahulu adalah mereka
memelihara jenggotnya, dan kita diperintah untuk melakukan petunjuk
mereka yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad -shollallohu alaihi
wasallam-.
DALIL DARI HADITS
Banyak sekali hadits yang menunjukkan wajibnya memelihara jenggot, diantaranya:
1. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
عَنْ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، وَفِّرُوا اللِّحَى،
وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ! (رواه البخاري: 5892)ـ
Dari Ibnu Umar r.a.,
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- pernah bersabda: Selisihilah kaum
musyrikin, biarkanlah jenggot kalian panjang, dan potong tipislah kumis
kalian! (HR. Bukhori: 5892)
2. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى! (رواه البخاري: 5893)ـ
Dari
Ibnu Umar r.a., Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: Potong
tipislah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian! (HR. Bukhori:
5893)
3. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى! (رواه مسلم: 259)ـ
Dari
Ibnu Umar, Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Selisilah
Kaum Musyrikin, potong pendeklah kumis kalian, dan sempurnakanlah
jenggot kalian!”. (HR. Muslim: 259)
4. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ! (رواه مسلم: 260)ـ
Dari
Abu Huroiroh r.a., Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
Potonglah kumis kalian, biarkanlah jenggot kalian, dan selisihilah Kaum
Majusi. (HR. Muslim: 260)
5. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
جُزُّوا
الشَّوَارِبَ، وَأَرْجوا (أو وأرجئوا) اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ.
(رواه مسلم: 260, مع الرجوع إلى شرح صحيح مسلم للنووي, وفتح الباري شرح
حديث رقم: 5892)ـ
Dari Abu Huroiroh r.a., Nabi -shollallohu alaihi
wasallam- bersabda: Potonglah kumis kalian, panjangkanlah jenggot
kalian, dan selisihilah Kaum Majusi. (HR. Muslim: 260, lihat juga Syarah
Shohih Muslim karya Imam Nawawi, dan Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori
karya Ibnu Hajar hadits no: 5892)
6. Hadits Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:
عن
أبي أمامة قَالَ: …فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ
يَقُصُّونَ عَثَانِينَهُمْ وَيُوَفِّرُونَ سِبَالَهُمْ قَالَ فَقَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُصُّوا سِبَالَكُمْ
وَوَفِّرُوا عَثَانِينَكُمْ وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ (رواه أحمد:
21780)ـ
Dari Abu Umamah: …lalu kami (para sahabat) pun menanyakan:
“Wahai Rosululoh, sungguh kaum ahli kitab itu (biasa) memangkas jenggot
mereka dan memanjangkan kumis mereka?”. Maka Nabi -shollallohu alaihi
wasallam- menjawab: “Potonglah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot
kalian panjang, serta selisilah Kaum Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)!”.
(HR. Ahmad: 21780, dihasankan oleh Albani, dan dishohihkan oleh Muhaqqiq
Musnad Ahmad, lihat Musnad Ahmad 36/613)
7. Hadits dari Abdulloh bin Umar r.a.:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما: أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بإحفاء الشوارب, وإعفاء اللحى (رواه مسلم: 259)ـ
Ibnu
Umar r.a. mengatakan: “Sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi
wasallam- memerintahkan untuk memangkas tipis kumis dan membiarkan
jenggot panjang. (HR. Muslim: 259).
8. Pernyataan Sahabat Jabir bin Abdulloh r.a.:
كنا
نؤمر أن نوفي السبال ونأخذ من الشوارب (مصنف ابن أبي شيبة 5/25504). وفي
لفظ: كنا نعفي السبال, ونأخذ من الشوارب (أخرجه أبو داود: 4201). وحسنه
الحافظ ابن حجر في فتح الباري 13/410, وصححه الشيخ عبد الوهاب الزيد في
كتابه إقامة الحجة في تارك المحجة ص 36 و 79)ـ
Jabir r.a. mengatakan:
“Sungguh kami (para sahabat), diperintah untuk memanjangkan jenggot dan
mencukur kumis”. (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah: 26016). Dalam riwayat lain
dengan redaksi: “Kami (para sahabat) membiarkan jenggot kami panjang,
dan mencukur kumis” (HR. Abu Dawud: 4201). Atsar ini dihasankan oleh
al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 13/410, dan di shohihkan oleh
Syeikh Abdul Wahhab alu Zaid dalam kitabnya Iqomatul Hujjah fi Tarikil
Mahajjah, hal: 36 dan 79)
Dari sabda-sabda di atas, kita dapat mengambil kesimpulan berikut:
1.
Sabda-sabda diatas, semuanya menunjukkan perintah untuk memanjangkan
jenggot, dan sebagaimana kita tahu kaidah ushul fikih, “setiap perintah
dalam nash-nash syariat itu menunjukkan suatu kewajiban, dan haram bagi
kita menyelisihinya, kecuali ada dalil khusus yang merubahnya menjadi
tidak wajib”. Itu berarti wajib bagi kita memanjangkan jenggot, dan
haram bagi kita memangkasnya.
2. Rosul -shollallohu alaihi
wasallam- menghubungkan perintah memanjangkan jenggot, dengan perintah
menyelisihi Kaum Ahli Kitab (Yahudi Nasrani), Kaum Musyrikin, dan Kaum
Majusi. Itu menambah kuatnya hukum wajibnya memanjangkan jenggot ini,
mengapa?… Karena dua perintah, jika berkumpul dalam satu perbuatan yang
sama, itu lebih kuat dari hanya satu perintah saja.
3. Pada
sabda-sabda di atas, terkumpul 5 redaksi perintah yang berbeda
(perhatikan kalimat arab yang kami cetak merah, dari hadits 1-5), yang
semuanya menunjukkan perintah memanjangkan jenggot… Ini juga meneguhkan
petunjuk wajibnya memanjangkan jenggot… Karena perintah dengan lima
redaksi yang berbeda-beda lebih meyakinkan, dari pada hanya menggunakan
satu redaksi saja.
4. Para Sahabat Nabi, semuanya memanjangkan
jenggotnya, karena mereka diperintah oleh Rosul -shollallohu alaihi
wasallam- untuk melakukan itu. Jika perintah itu tidak wajib dilakukan,
mengapa tidak ada satu pun sahabat yang menggundul jenggotnya?!. (lihat
hadits no: 8)
5. Memanjangkan jenggot adalah ibadah yang
diperintahkan oleh Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, oleh karena
itulah para sahabat bersemangat menerapkannya dalam kehidupan mereka,
bahkan tidak satupun dari mereka menyelisihi perintah ini… Coba
perhatikan masyarakat sekitar kita di era ini, kenyataannya sangat
bertolak belakang, para sahabat dahulu semuanya memelihara jenggot, tapi
di lingkungan kita tidak ada yang memelihara jenggot kecuali hanya
sedikit saja… Semoga Alloh merubah keadaan umat ini, pada keadaan yang
lebih baik, dan lebih dekat kepada ajaran islam yang mulia dan suci,
sehingga umat ini dapat menggapai kejayaan yang mereka impikan… amin.
Para pembaca yang dirahmati Allah…
Sebenarnya
sudah cukup, bagi insan muslim yang inshof, untuk menerima kesimpulan
wajibnya memanjangkan jenggot ini, dengan berdasar pada dalil Al-Quran,
Hadits, dan Ijma’ yang kami sebutkan.
Namun, bila ada yang masih ragu dengan kesimpulan ini, mari kita lihat:
Perkataan Ulama Terdahulu Dalam Masalah Ini
MADZHAB HANAFI
يحرم على الرجل قطع لحيته (الدر المختار 6/407)ـ
Diharamkan bagi pria memotong jenggotnya. (ad-Durruh Mukhtar 6/407)
ولا يأخذ من لحيته شيئا لأنه مُثْلة (البحر الرائق 2/372)ـ
Tidak boleh baginya memangkas jenggotnya, karena itu termasuk mutslah. (al-Bahrur Ro’iq 2/372)
وأما الأخذ منها وهي دون ذلك كما يفعله بعض المغاربة ومخنثه الرجال فلم يبحه أحد (فتح القدير 4/370) (حاشية ابن عابدين 2/418)ـ
Adapun
memangkas jenggot yang panjangnya kurang dari genggaman tangan,
sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang Maroko dan para banci, maka
tidak ada seorang pun yang membolehkannya. (Fathul Qodir 4/370, Hasyiah
Ibnu Abidin 2/417).
MADZHAB MALIKI
فلا يجوز حلقُها، ولا نتفُها، ولا قص الكثير منها (المفهم للقرطبي 1/512)ـ
Maka
tidak boleh mencukur jenggot, tidak boleh mencabutinya, dan tidak boleh
pula memangkas sebagian besarnya. (al-Mufhim, karya Imam al-Qurthubi
1/512)
ويحرم على الرجل حلق اللحية (منح الجليل 1/82)ـ
Diharamkan bagi pria mencukur jenggotnya. (Minahul Jalil 1/82)
وحلق اللحية لا يجوز (مواهب الجليل 1/313)ـ
Menggundul jenggot itu tidak diperbolehkan (Mawahibul Jalil 1/313)
تنبيه: يحرم على الرجل حلق لحيته (حاشية الدسوقي 1/90)ـ
Catatan penting: Diharamkan bagi pria menggundul jenggotnya. (Hasyiah Dasuqi 1/90)
واتفقوا على أن حلق اللحية مثلة لا تجوز (الإقناع في مسائل الإجماع 2/3953)ـ
Para
ulama sepakat bahwa sesungguhnya menggundul jenggot, termasuk tindakan
mutslah yang tidak diperbolehkan. (al-Iqna’ fi Masailil Ijma’, karya
Abul Hasan al-Qoththon al-Maliki 2/3953)
MADZHAB SYAFI’I
قال الشافعي: ولا يأخذ من شعر رأسه ولا لحيته شيئا لان ذلك إنما يؤخذ زينة أو نسكا (الأم 2/640)ـ
Imam
Syafi’i -rohimahulloh- mengatakan: “Ia (orang yang memandikan mayat)
tidak boleh memangkas rambut kepala maupun jenggotnya si mayat, karena
kedua rambut itu hanya boleh diambil untuk menghias diri dan ketika
ibadah manasik saja”. (al-Umm 2/640)
وقال أيضا: والحِلاق ليس
بجناية لان فيه نسكا في الرأس وليس فيه كثير ألم، وهو -وإن كان في اللحية
لا يجوز- فليس كثير ألم ولا ذهاب شعر، لانه يستخلف، ولو استخلف الشعر ناقصا
أو لم يستخلف كانت فيه حكومة (الأم 7/203)ـ
Imam Syafi’i
-rohimahulloh- juga mengatakan: “Menggundul rambut bukanlah kejahatan,
karena adanya ibadah dengan menggundul kepala, juga karena tidak adanya
rasa sakit yang berlebihan padanya. Tindakan menggundul itu, meski tidak
diperbolehkan pada jenggot, namun tidak ada rasa sakit yang berlebihan
padanya, juga tidak menyebabkan hilangnya rambut, karena ia tetap akan
tumbuh lagi. Seandainya setelah digundul, ternyata rambut yang tumbuh
kurang, atau tidak tumbuh lagi, maka hukumannya adalah hukumah. (al-Umm
7/203)
قال ابن رفعة: إن الشافعي قد نص في الأم على تحريم حلق اللحية (حاشية العبادي على تحفة المحتاج 9/376)ـ
Ibnu
Rif’ah -rohimahulloh- mengatakan: Sungguh Imam Syafi’i telah menegaskan
dalam kitabnya Al-Umm, tentang haramnya menggundul jenggot. (Hasyiatul
Abbadi ala Tuhfatil Muhtaj 9/376)
قال الماوردي: نتف اللحية من السفه الذي ترد به الشهادة (الحاوي الكبير 17/151)ـ
Imam
al-Mawardi -rohimahulloh- mengatakan: Mencabuti jenggot merupakan
perbuatan safah yang menyebabkan persaksian seseorang ditolak.(al-Hawil
Kabir 17/151)
قال الغزالي: وأما نتفها في أول النبات تشبها بالمرد فمن المنكرات الكبار فإن اللحية زينة الرجال. (إحياء علوم الدين 2/257)ـ
al-Ghozali
mengatakan: Adapun mencabuti jenggot di awal munculnya, agar menyerupai
orang yang tidak punya jenggot, maka ini termasuk kemungkaran yang
besar, karena jenggot adalah penghias bagi laki-laki. (Ihya’ Ulumiddin
2/257)
قال النووي: والصحيح كراهة الاخذ منها مطلقا بل يتركها على
حالها كيف كانت، للحديث الصحيح واعفوا اللحي. وأما الحديث عمرو بن شعيب عن
ابيه عن جده “ان النبي صلي الله عليه وسلم كان يأخذ من لحيته من عرضها
وطولها” فرواه الترمذي باسناد ضعيف لا يحتج به (المجموع 1/343)ـ
Imam
Nawawi -rohimahulloh- mengatakan: Yang benar adalah dibencinya perbuatan
memangkas jenggot secara mutlak, tapi harusnya ia membiarkan apa
adanya, karena adanya hadits shohih “biarkanlah jenggot panjang“. Adapun
haditsnya Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya: “bahwa Nabi
-shollallohu alaihi wasallam- dahulu mengambil jenggotnya dari sisi
samping dan dari sisi panjangnya”, maka hadits ini telah diriwayatkan
oleh at-Tirmidzi dengan sanad yang lemah dan tidak bisa dijadikan
hujjah. (al-Majmu’ 1/343)
قال النووي: والمختار ترك اللحية على حالها وألا يتعرض لها بتقصير شيء أصلا (شرح صحيح مسلم للنووي, حديث رقم 260)ـ
Imam
Nawawi juga mengatakan: Pendapat yang kami pilih adalah membiarkan
jenggot apa adanya, dan tidak memendekkannya sama sekali (Syarah Shohih
Muslim, hadits no: 260)
قال أبو شامه: وقد حدث قوم يحلقون لحاهم, وهو أشد مما نقل عن المجوس أنهم كانوا يقصونها. (فتح الباري 13/411)ـ
Abu
Syamah -rohimahulloh- mengatakan: Telah datang sekelompok kaum yang
menggunduli jenggotnya, perbuatan mereka itu lebih parah dari apa yang
dinukil dari kaum Majusi, bahwa mereka dulu memendekkannya. (Fathul Bari
13/411)
قال الحليمي الشافعي: لا يحل لأحد أن يحلق لحيته ولا
حاجبيه, وإن كان له أن يحلق سباله, لأن لحلقه فا ئدة, وهي أن لا يعلق به من
دسم الطعام ورائحته ما يكره, بخلاف حلق اللحية, فإنه هجنة وشهرة وتشبه
بالنساء, فهو كجب الذكر. (الإعلام لابن الملقن 1/711)ـ
Al-Hulaimi
asy-Syafi’i -rohimahulloh- mengatakan: Tidak seorang pun dibolehkan
memangkas habis jenggotnya, juga alisnya, meski ia boleh memangkas habis
kumisnya. Karena memangkas habis kumis ada faedahnya, yakni agar lemak
makanan dan bau tidak enaknya tidak tertinggal padanya. Berbeda dengan
memangkas habis jenggot, karena itu termasuk tindakan hujnah, syuhroh,
dan menyerupai wanita, maka ia seperti menghilangkan kemaluan.
(al-I’lam, karya Ibnul Mulaqqin)
MADZHAB HAMBALI
(وَيُحَرَّمُ) التَّعْزِيرُ (بِحَلْقِ لِحْيَتِهِ) لِمَا فِيهِ مِنْ الْمُثْلَةِ (كشاف القناع 1/126)
Diharamkan
memberikan ta’ziran (hukuman) dengan menggundul jenggot, karena adanya
unsur mutslah di dalamnya. (Kasysyaful qona’ 1/126)
وَيَحْرُمُ حَلْقُهَا ذَكَرَهُ شَيْخُنَا (الفروع 1/130)ـ
Diharamkan menggundul jenggot, itu disebutkan oleh Syeikh kami. (al-Furu’ 1/130)
وَيُعْفِيَ لِحْيَتَهُ… وَيَحْرُمُ حَلْقُهَا. (الإنصاف 1/121)ـ
(Termasuk
Sunnah Nabi dalam rambut) adalah dengan membiarkan jenggot panjang… dan
haram baginya menggundul jenggotnya. (al-Inshof 1/121)
َيُعْفِي لِحْيَتَهُ وَيَحْرُمُ حَلْقُهَا , ذَكَرَهُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ. (دقائق أولي النهى لشرح المنتهى 1/43)ـ
(Termasuk
Sunnah Nabi dalam rambut) adalah dengan membiarkan jenggot panjang dan
haram baginya menggundul jenggotnya. Hal ini disebutkan oleh Syeikh
Taqiyuddin. (Daqo’iqu Ulin Nuha li Syarhil Muntaha 1/43)
قال السفَّاريني: المعتمد في المذهب حرمة حلق اللحية. (غذاء الألباب 1/334)ـ
Pendapat yang mu’tamad dalam madzhab (Hambali) adalah haramnya menggundul jenggot. (Ghidza’ul Albab 1/334)
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam sahih keduanya dan juga selain mereka :
ﻋَﻦْ
ﻧَﺎﻓِﻊٍ ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﻗَﺎﻝَ : ﺧَﺎﻟِﻔُﻮﺍ
ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴْﻦَ ﻭَﻓِّﺮُﻭﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ ﻭَﺃَﺣْﻔُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ. ﴿ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﴾
.
Dari
Nafi’ dan Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma berkata : Telah bersabda
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Bedakanlah kalian dengan
orang-orang musyrik, yaitu banyakkanlah jenggotmu dan pangkaslah
kumismu.”
ﻭَﻟَﻬُﻤَﺎ ﻋَﻨْﻪُ ﺃَﻳْﻀًﺎ : ﺃَﺣْﻔُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ
ﻭَﺃَﻭْﻓُﻮْﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ. ﻭَﻓِﻲْ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔٍ : ﺍﻧْﻬَﻜُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ
ﻭَﺃَﻋْﻔُﻮﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ
Diriwayatkan juga oleh keduanya dari Abdullah
bin Umar radliyallahu 'anhuma : “Pangkaslah kumis kalian dan biarkan
jenggot kalian tumbuh.” Dalam suatu riwayat lain : “Cukurlah kumis
kalian dan biarkan tumbuh jenggot kalian.”
﴿ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ ﴾ adalah nama rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu.
Berkata Ibnu Hajar :
﴿ ﻭﻓﺮﻭﺍ ﴾ dengan tasydid di fak-nya : ﴿ ﻭَﻓِّﺮُﻭْﺍ ﴾
Berasal dari ﴿ ﺍﻟﺘّﻮْﻓِﻴْﺮُ ﴾ : Yaitu membiarkan, maksudnya biarkanlah banyak.
Dan ﴿ ﺇِﻋْﻔَﺎﺀُ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ ﴾ : Yaitu biarkanlah sebagaimana adanya.
Adapun perintah untuk menyelisihi orang-orang musyrik sebagaimana dijelaskan oleh hadits dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu :
“Sesungguhnya
orang musyrik itu, mereka membiarkan kumis mereka tumbuh dan mencukur
jenggot mereka. Maka bedakanlah dengan mereka yaitu biarkanlah jenggot
kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian.” (Diriwayatkan oleh Al Bazzar
dengan sanad yang hasan)
Dari Abu Hurairah juga diriwayatkan oleh Muslim :
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Bedakanlah kalian dengan
orang-orang Majusi, karena sesungguhnya mereka (orang-orang Majusi)
memendekkan jenggot dan memanjangkan kumisnya.”
Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu, dia berkata :
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah menyebutkan tentang orang-orang
Majusi. Beliau bersabda : “Sesungguhnya mereka memanjangkan kumis dan
mencukur jenggot maka bedakanlah kalian dengan mereka.” Lalu beliau
(Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) menampakkan pemotongan
kumisnya kepadaku (Ibnu Umar).
Dari Abi Hurairah radliyallahu
'anhu berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Termasuk fitrah Islam, memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh.
Sesungguhnya orang-orang Majusi membiarkan kumisnya dan mencukur
jenggotnya. Maka bedakanlah dengan mereka, yaitu pangkaslah kumis kalian
dan biarkanlah tumbuh jenggot kalian.”
Di dalam Sahih Muslim dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sesungguhnya beliau bersabda :
ﺃُﻣِﺮْﻧَﺎ ﺑِﺈِﺣْﻔَﺎﺀِ ﺍﻟﺸّﻮَﺍﺭِﺏِ ﻭَﺇِﻋْﻔَﺎﺀِ ﺍﻟﻠِّﺤْـﻴَﺔِ.
“Kami diperintah untuk memangkas kumis dan membiarkan tumbuh jenggot.”
Diriwayatkan pula oleh Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
ﺟَﺰُّﻭْﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ ﻭَﺃَﺭْﺧُﻮﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ.
“Potonglah kumis kalian dan panjangkanlah/biarkanlah jenggot kalian.”
Makna ﴿ ﺟَﺰُّﻭْﺍ ﴾ dan ﴿ ﻗَﺼُّﻮْﺍ ﴾ adalah potonglah.
Dan makna ﴿ ﺃَﺭْﺧُﻮﺍ ﴾ dan ﴿ ﻃَـﻴّﻠُﻮْﺍ ﴾ adalah panjangkanlah atau diartikan juga, biarkanlah.
Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan lafadh ﴿ pangkaslah = ﻗَﺼُّﻮْﺍ ﴾, maka :
Tidak meniadakan ﴿ mencukur = ﺍْﻹِﺣْﻔَﺎﺀُ ﴾.
Karena sesungguhnya riwayat ﴿ ﺍْﻹِﺣْﻔَﺎﺀُ ﴾ ada di dalam Bukhari-Muslim dan sama maksudnya.
Dalam suatu riwayat :
ﺃَﻭْﻓُﻮْﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ
“Biarkanlah/banyakkanlah jenggot kalian.”
Maksudnya : “Biarkanlah jenggot kalian penuh.”
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Diharamkan mencukur jenggot.”
Berkata Al Qurthubi rahimahullah : “Tidak boleh memotong, mencabut, dan mencukurnya.”
Abu
Muhammad Ibnu Hazm menceritakan bahwa menurut ijma’, menggunting kumis
dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu dengan dalil hadits Ibnu
Umar radliyallahu 'anhu :
“Bedakanlah kalian dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot kalian tumbuh.”
Dan dengan hadits Zaid bin Arqam secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) :
“Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya maka bukan termasuk golongan kami.” (Dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dengan
dalil yang lain, Tirmidzi berkata di dalam Al Furu’ : “Bentuk kalimat
ini menurut shahabat kami (yang sepakat dengan Tirmidzi) menunjukkan
keharaman.” Dan berkata pula dalam Al Iqna’ : “Haram mencukur jenggot.”
Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu, dia berkata :
Telah
bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Biarkanlah jenggot
kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian dan janganlah kalian menyerupai
orang-orang yahudi dan nashara.”
Al Bazzar telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma secara marfu' :
“Janganlah kalian menyerupai orang-orang Ajam, biarkanlah tumbuh jenggot kalian.”
Abu Daud meriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu dia berkata :
Telah
bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Barangsiapa
menyerupai dengan suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”
Dan
riwayat Abu Daud dari Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya dari
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam bersabda :
“Bukanlah termasuk golongan kami barangsiapa yang
menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi
dan nashara.”
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah :
“Maka bedakanlah diri dengan mereka (yahudi dan nashara)! Adalah
perintah yang dikehendaki oleh pembuat syariat (Allah).”
Penyerupaan
pada dhahir akan berpengaruh/menimbulkan kasih, cinta, dan kesetiaan
dalam batin sebagaimana kecintaan dalam batin akan
berpengaruh/menimbulkan penyerupaan dalam dhahir dan ini adalah masalah
yang nyata, baik secara perasaan atau dalam praktik nyata.
Penyerupaan
dengan mereka pada perkara yang tidak disyariatkan bisa jadi sampai
pada pengharaman atau termasuk dosa dari dosa-dosa besar (Al Kabair) dan
terjadinya kekafiran sesuai dengan dalil syar'iyyah.
Sungguh Al
Qur'an dan As Sunnah serta ijma' telah menunjukkan perintah untuk
menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka secara
keseluruhan.
Suatu perkara yang diduga sebagai tempat terjadinya
kerusakan yang terselubung (dimana hal tersebut) tidak ditegaskan (oleh
syar'i) berarti ketetapan hukumnya dikaitkan pada perkara di atas dan
dalil tentang pengharamannya telah mengena (tidak terlepas) dari masalah
tersebut.
Maka menyerupai mereka dalam bentuk dhahir merupakan
penyebab penyerupaan dalam akhlak, perbuatan-perbuatan yang tercela,
bahkan sampai pada i'tiqad (keyakinan). Sedang pengaruh dari yang
demikian itu tidak ditegaskan (oleh syar'i).
Dan kerusakan itu
sendiri --yang dihasilkan dari sikap penyerupaan-- terkadang hal
tersebut tidak nampak dan terkadang sulit (untuk dihindari) atau tidak
mudah untuk dihilangkan. Maka segala sesuatu yang menyebabkan pada
kerusakan (fasaad), pembuat syariat (Allah ‘Azza wa Jalla)
mengharamkannya.
Dan diriwayatkan oleh Ibnu Umar radliyallahu 'anhu :
“Barangsiapa yang menyerupai mereka sampai meninggal (mati) dia akan dibangkitkan bersama mereka.”
Allah Subhanahu Wa Ta’ala mencegah untuk mengikuti hawa nafsu mereka. Maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat
dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan
kebanyakan (manusia) dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al
Maidah : 77)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Dan
sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu
kepadamu, sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang
yang dhalim.” (QS. Al Baqarah : 145)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah :
“Mengikuti
mereka pada perkara yang mereka khususkan dari agama mereka. Dan
mengikuti agama mereka berarti mengikuti hawa nasfu mereka.”
Ibnu
Abi Syaibah telah meriwayatkan bahwasanya salah seorang dari majusi
datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dia sungguh
telah mencukur jenggotnya dan memanjangkan kumisnya.
Maka bertanya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada orang tersebut, apa yang
menyebabkan berbuat demikian, dia menjawab : “Ini agama kami.” Bersabda
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam (adalah jenggot beliau penuh
dari sini sampai sini dan menunjuk tangannya pada Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam) : “Akan tetapi pada agama kami, yaitu memangkas
kumis dan membiarkan jenggot tumbuh.”
Harits bin Abi Usamah telah
mengeluarkan dari Yahya bin Katsir, dia berkata : Telah datang seorang
laki-laki 'ajam ke masjid dan sungguh dia telah memanjangkan kumisnya
dan menggunting jenggotnya. Maka bersabda (bertanya) Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada orang tersebut : “Apa yang membawa
kamu (menyuruh kamu) atas ini?” Maka orang tersebut menjawab :
“Sesungguhnya rab (raja) saya yang memerintah saya dengan ini.” Maka
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah
telah memerintahkan agar memanjangkan jenggot dan memangkas kumis saya.”
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Zaid bin Habib kisahnya dua utusan kisra (kaisar), berkata Zaid bin Habib :
Telah
masuk dua utusan tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam dan sungguh keduanya telah mencukur jenggot dan memelihara
kumisnya, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memandang dengan
benci kepada keduanya dan bersabda : “Celakalah kalian berdua. Siapakah
yang menyuruh kalian dengan ini.” Kedua orang tersebut menjawab : “Yang
memerintahkan kami adalah rab kami (yaitu kaisar).”
Maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Akan tetapi Rabbku memerintahkan untuk memelihara jenggotku dan memotong kumisku.”
Muslim meriwayatkan dari Jarir radliyallahu 'anhu, ia berkata :
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam banyak rambut jenggotnya.”
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Umar radliyallahu 'anhu :
“(Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) itu tebal jenggotnya.”
Dan dalam suatu riwayat : “Banyak jenggotnya.” Dan dalam riwayat lain : “Lebat jenggotnya.”
Dari
Anas radliyallahu 'anhu : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam, jenggotnya penuh dari sini sampai sini --menunjuk dengan
tangannya pada lebarnya--.”
Sebagian ahli ilmu membolehkan
(memberikan keringanan) dalam masalah mengambil (memotong) jenggot yang
lebih dari genggaman dengan dasar yang dilakukan oleh Ibnu Umar
radliyallahu 'anhu . Namun kebanyakan ulama membencinya (mengambil yang
lebih dari genggaman). Dan ini sudah jelas dengan (keterangan) yang
terdahulu.
Berkata Imam Nawawi rahimahullah : “Yang terpilih yaitu
membiarkan atas keadaannya, yakni tidak memendekkan sesuatu dari jenggot
secara asal.”
Al Khatib telah mengeluarkan dari Abi Said radliyallahu 'anhu bahwa : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Janganlah salah satu di antara kalian memotong dari panjang jenggotnya.”
Dalam kitab Ad Darul Mukhtar disebutkan :
“Adapun
memotong dari jenggot itu bukan menggenggam sebagaimana yang dilakukan
oleh orang-orang Maghrib dan para banci dari kaum laki-laki, maka tidak
seorang pun yang membolehkannya.”
Pada Diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Ada Suri Tauladan Yang Baik
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu,
(yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari
kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab : 21)
Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
“Dan
apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)
Hai
orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan
janganlah kamu berpaling daripada-Nya sedang kamu mendengar
(perintah-perintah-Nya). Dan janganlah kamu menjadi orang-orang
(munafik) yang berkata : “Kami mendengarkan.” Padahal mereka tidak
mendengarkan.” (QS. Al Anfal : 20-21)
“Maka hendaklah orang-orang
yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa
adzab yang pedih.” (QS. An Nur : 63)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan
barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan
mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin. Kami biarkan ia
leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan
dia ke dalam jahanam dan jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS.
An Nisa' : 115)
Allah ‘Azza wa Jalla memperindah para laki-laki dengan jenggot. Dan diriwayatkan termasuk tasbihnya para Malaikat :
“Maha Suci (Allah) yang telah menghiasi orang laki-laki dengan jenggot.”
Dikatakan di dalam At Tamhid :
“Haram mencukur jenggot, tidaklah ada yang berbuat demikian (mencukur jenggot) kecuali banci dari (kalangan) laki-laki.”
Imam Nawawi rahimahullah dan yang lain berkata :
• Jenggot adalah perhiasan laki-laki dan merupakan kesempurnaan ciptaan.
•
Dengan jenggot, Allah membedakan antara laki-laki dan perempuan dan
termasuk tanda-tanda kesempurnaan, maka mencabut pada awal tumbuhnya
adalah menyerupai anak laki-laki yang belum tumbuh jenggotnya dan
merupakan kemungkaran yang besar.
• Demikian juga mencukur,
menggunting, atau menghilangkan dengan obat penghilang rambut termasuk
kemungkaran yang paling jelas dan kemaksiatan yang tampak nyata,
menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam serta
terjerumus kepada perkara yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
melarangnya.
Telah berkata dan bersaksi bahwa seorang laki-laki
yang mencabut rambut di bawah bibirnya di sisi Umar bin Abdul Aziz maka
beliau menolak persaksiannya. Umar bin Khaththab radliyallahu 'anhu dan
Ibnu Abi Layla (seorang qadli di Madinah) menolak persaksian semua orang
yang mencabut jenggotnya. Berkata Abu Syamah :
“Sungguh telah
terjadi pada suatu kaum yang mereka itu mencukur jenggotnya dan kejadian
ini lebih parah dari apa-apa yang terdapat pada Majusi (yang mereka itu
memendekkan jenggot dan memanjangkan kumisnya) disebabkan mereka
mencukur jenggotnya.”
Ini pada jaman Abu Syamah rahimahullah,
bagaimana seandainya jika beliau melihat masa sekarang (dimana) lebih
banyak orang yang melakukannya.
Apa yang menimpa mereka? Dilaknati Allah-lah mereka. Maka bagaimana mereka berpaling?
Allah
‘Azza wa Jalla memerintahkan mereka mencontoh Rasul-Nya sementara
mereka menyelisihinya dan mereka bermaksiat kepadanya. Mereka mencontoh
orang-orang Majusi dan orang-orang kafir.
Allah ‘Azza wa Jalla
memerintahkan mereka agar taat kepada Rasul-Nya dan sungguh telah
bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
ﺃﻋْﻔُﻮ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ
“Peliharalah jenggot.”
Sementara
mereka bermaksiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan
mereka bermaksud dengan sengaja mencukur jenggotnya.
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk mencukur kumis, mereka
memanjangkannya, mereka melakukan yang sebaliknya. Mereka bermaksiat
kepada Allah ‘Azza wa Jalla secara terang-terangan dengan melakukan apa
yang tidak tepat pada tempatnya.
Dan yang Allah ‘Azza wa Jalla memperindah dengannya adalah paling mulia dan indahnya sesuatu dari manusia.
“Maka
apakah orang yang dijadikan (syaithan) menganggap pekerjaannya yang
buruk itu baik (sama dengan orang yang tidak ditipu syaithan)? Maka
sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki
siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Faathir : 8)
Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada Engkau dari butanya hati, kotornya dosa-dosa, kehinaan dunia, dan siksa akhirat.
“Sesungguhnya
binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah
orang-orang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apa pun. Kalau
kiranya Allah mengetahui kebaikan ada pada mereka tentulah Allah
menjadikan mereka dapat mendengar. Dan jikalau Allah menjadikan mereka
dapat mendengar niscaya mereka pasti berpaling juga sedang mereka
memalingkan diri (dari apa yang mereka dengar itu).” (QS. Al Anfal :
22-23)
Dan dalam hal ini cukuplah bagi orang yang mempunyai hati dan mendengarkan serta dia dalam keadaan menyaksikan.
Firman Allah ‘Azza wa Jalla :
“Barangsiapa
yang diberi petunjuk oleh Allah maka dialah yang mendapat petunjuk dan
barangsiapa yang disesatkan-Nya maka kamu tidak akan mendapatkan seorang
pemimpin pun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al Kahfi :
17)
ﻭَﺍﷲﹸ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺎﻟﺼَّﻮَّﺍﺏ
ﻭَﺻَﻠَّﻰ ﺍﷲﹸ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﺁﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ
(Dikutip
dari terjemah tulisan Abdurrahman Ibn Muhammad ibn Qoshim Al 'Ashimi,
edisi Indonesia Biarkan Jenggot Anda Tumbuh, penerbit Cahaya Tauhid
Press, Malang)
Dari Zakariya bin Abi Zaidah dari Mush’ab bin
Syaibah dari Thalq bin Habib dari Abdullah bin Az-Zubair dari Aisyah
-radhiallahu anha- dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ
اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ
وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ
وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
قَالَ زَكَرِيَّاءُ: قَالَ مُصْعَبٌ: وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ
“Ada
sepuluh perkara dari fitrah: Mencukur kumis, memanjangkan janggut,
bersiwak, beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), memotong kuku,
bersuci dengan air, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan
beristinja’ dengan air (istinja`).”
Zakariya berkata: Mush’ab berkata, “Dan aku lupa yang kesepuluh, kecuali dia adalah berkumur-kumur.” (HR. Muslim no. 261)
Dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potonglah kumis dan biarkanlah janggut.” (HR. Al-Bukhari no. 5892 dan Muslim no. 259)
Dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَعْفُوا اللِّحَى وَخُذُوا الشَّوَارِبَ وَغَيِّرُوا شَيْبَكُمْ وَلَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَالنَّصَارَى
“Panjangkanlah
janggut, cukurlah kumis, dan warnailah uban kalian, serta janganlah
kalian menyerupai orang Yahudi dan Nasrani.” (HR. Ahmad no. 8318 dan
dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1067)
Penjelasan ringkas:
Janggut
adalah rambut yang tumbuh di pipi (dari bawah tulang pipi) dan yang
tumbuh di dagu. Maka termasuk janggut adalah cambang yang tumbuh di
bawah tulang pipi.
Membiarkan janggut dan tidak mencabut atau
memangkasnya termasuk dari sunnah fitrah yang diperintahkan oleh
Ar-Rasul -alaihishshalatu wassalam-. Karenanya para ulama telah
bersepakat akan wajibnya membiarkan janggut dan haramnya mencabut atau
memangkasnya. Ijma’ ini dinukil oleh Imam Ibnu Hazm dalam Maratib
Al-Ijma’ hal. 157 dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah sebagaimana dalam
Al-Ikhtiyarat hal. 19.
Dalil akan ijma’ ini adalah hadits-hadits
di atas dan yang semisalnya, dan juga karena mencukur janggut merupakan
perbuatan menyerupai orang-orang kafir dan juga menyerupai wanita,
sementara kedua perkara ini telah dilarang oleh syariat dalam beberapa
ayat dan hadits.
Sumber:
http://addariny.wordpress.com/2010/01/12/jenggot-haruskah-2/ http://beritamuslimsahih-ahlussunnah.blogspot.com
Wallahu a’lam
(artinya: “Dan Allah lebih tahu atau Yang Maha tahu atau Maha Mengetahui)
“Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu alla ilaha illa Anta astaghfiruka wa atubu ilaik
(Maha Suci Engkau ya Allah dan segala puji untuk-Mu. Saya bersaksi bahwa
tiada ilah yang berhak disembah selain Engkau, saya meminta ampunan dan
bertaubat kepada-Mu).”
"Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarokatuh,.
Print
PDF
About Me
Aku adalah apa yang ada pada diriku. Dan aku berkuasa atas diri ini
Follow: | Google+ | Facebook |