Pengadilan Selandia Baru membebaskan pendiri situs
file sharing MegaUpload, Kim Dotcom, dari kurungan penjara. Tersangka pelaku pembajakan
online itu hanya dikenai hukuman tahanan rumah dan dilarang menggunakan internet.
Selama
berstatus tahanan rumah, pria yang sering bepergian dengan helikopter
pribadi ini akan tinggal di sebuah rumah kecil yang berdekatan dengan
rumah mewahnya di Auckland, Selandia Baru.
Ia dilarang bepergian jauh, dan hakim juga tidak membolehkan helikopter terbang atau mendarat di sekitar rumahnya.
Dengan
keputusan ini, upaya aparat penegak hukum Amerika Serikat untuk
mengekstradisi Dotcom seakan menemui rintangan baru. Kemudian, muncul
kabar bahwa Dotcom akan melarikan diri karena pria berusia 38 tahun ini
punya paspor ganda serta memiliki rekening bank atas tiga nama.
Sebelumnya,
Dotcom telah mengatakan kepada pengadilan bahwa setelah asetnya
dibekukan dan bisnisnya ditutup, ia tidak berniat melarikan diri ke
negara asalnya, Jerman, tempat dia akan aman dari ekstradisi.
Kendati
demikian, Dotcom menegaskan akan melawan sidang ekstradisi atas tuduhan
aparat AS bahwa dia melakukan pelanggaran hak cipta, pembajakan, dan
pencucian uang.
Rencananya, sidang ekstradisi itu akan digelar pada 20 Agustus mendatang.
Ahli
hukum mengatakan, sidang ekstradisi kemungkinan akan berlarut-larut
karena Dotcom akan mengajukan banding yang kemungkinan besar sampai ke
pengadilan negara tertinggi.
Dotcom, yang juga dikenal sebagai
Kim Schmitz dan Kim Tim Jim Vestor, ditangkap di rumahnya oleh 70 polisi
setempat atas perintah Federal Bureau of Investigation (FBI) pada 20
Januari lalu. Sejak saat itulah, Dotcom mulai ditahan.
Dotcom ditangkap atas tuduhan pembajakan musik, film, dan konten berhak cipta lainnya melalui situs berbagi
file MegaUpload, yang telah ditutup bulan lalu.
Pengacara Dotcom mengatakan, MegaUpload hanya menawarkan media penyimpanan
online. Atas dasar itu, dia dengan tegas membantah tuduhan aparat AS
(Sumber TeknoKompas)
Print
PDF
About Me
Aku adalah apa yang ada pada diriku. Dan aku berkuasa atas diri ini
Follow: | Google+ | Facebook |